GARDA NEWS ~ Kab BEKASI

Diduga Langgar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang jam kerja,
Didamping kuasa hukumnya GILANG and PARTNER Karyawan PT Hab dong Indonesia mengadu kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi

Menurut Kuasa Hukum, Sumarno, S.H mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT.Hab Dong Indo karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.”Kami dari kantor hukum Gilang dan Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT Hab Dong Indo ,karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang di tentukan,” Ucapnya.Kamis (28/04/2022)

Masih kata dia, diduga sudah hampir 1,5 Tahun PT Hab Dong Indo tidak membayar jam lebih (Over Time) kepada para karyawan, oleh karena itu mengadu kepada pihak anggota DPRD khususnya Komisi IV untuk segera di Follow Up.”Dalam Hal ini kami berharap dan berkenan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time (kelebihan jam kerja) yang belum di bayarkan dari bulan November tahun 2020″ Pungkasnya.

“jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja, untuk nilai sendiri kami berasumsi dan menduga kisaran tidak kurang 20 s/d 50 juta per pekerja” Sambungnya.

Tambahnya, Dari Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong Indo dan berdasarkan pengaduan tersebut di benarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.

“Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum, Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan” Tutupnya.

(((…)))
editor ( Denz )