Berikut LHP BPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Dumai

Garda News ~ Dumai

Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh team Media akan hasil Audit pada Laporan Hasil Periksaan Badan Pemeriksaan (LHP-BPK) pada Keuangan Daerah kota Dumai Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan akan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Oknum Tenaga Pendidikan dan/atau Oknum Kepala Sekolah di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada di kota Dumai Provinsi Riau.

Menurut LHP BPK pada Keuangan Daerah kota Dumai Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2021, akan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah menunjukkan :

a. Terdapat 35 RKAS tanpa validasi Dinas Pendidikan
Dalam proses penyusunan RKAS Tim BOS Kabupaten/Kota.

b. Hasil konfirmasi yang dilakukan BPK dengan Kepada Bidang Pendidikan SD menjelaskan, bahwa Pada Tahun 2021 RKAS pada SD dan SMP tidak semua RKAS bertanda
tangan Kepala Dinas, hal ini terjadi karena terdapat revisi RKAS pada
pertengahan tahun dan tidak dilakukan pengesahan kembali atas RKAS revisi
tersebut.

c. Pengelolaan belanja Dana BOS belum sepenuhnya sesuai dengan Juknis
Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021. Dan
Hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban dana bos pada
secara uji petik pada sekolah diketahui permasalahan sebagai berikut :

1) SDN 2X BT
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban
diketahui terdapat belnaja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana
BOS Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
a) Transportasi pengambilan Dana BOS dari sekolah ke Bank Riau Kepri
diambil oleh Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai Plt Bendahara
namun di SPJ kan dua kali yaitu sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara
sebesar Jutaan Rupiah (Kepala Sekolah sebesar Rp XX dan
Bendahara sebesar Rp XX)
b) Transportasi operasional dana bos bulan Januari dan April sebesar
Jutaan rupian yang diduga tidak dilengkapi dengan Surat Tugas dan Visum.

Merujuk dari LHP BPK, Kepala Sekolah SDN 2X BT, menjelaskan hal tersebut
mengikuti Kepala Sekolah dan Bendahara tahun-tahun sebelumnya.

2) SDN 1X BA kota Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SD tersebut, diketahui terdapat belanja yang tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran Tahun 2021 yaitu Biaya Langganan TV sebesar Jutaan Rupiah.
Didalam LHP BPK, Kepala Sekolah dan Bendahara menjelaskan
bahwa langganan TV sekolah digunakan untuk penjaga sekolah yang tinggal di sekolah

3) SDN 0X BK

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SDN 0X BK, diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS
Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
a) Transportasi pelaporan BOS sebesar Jutaan rp setahun diduga tidak
dilengkapi dengan surat tugas dan visum;
b) Honor Operator Dapodik sebesar RpXX setahun diberikan
kepada Tenaga Honorer yang telah menerima Honorer bulanan sebagai
staff TU; dan
c) Biaya penyusunan Laporan BOS untuk Kepala Sekolah dan Bendahara
sebesar Jutaan Rupiah, didalam LHP BPK
Kepala sekolah dan Bendahara SDN menjelaskan bahwa RKAS tahun 2021 menggunakan kegiatan berdasarkan RKAS tahun
2020 dan belum disesuaikan dengan juknis BOS yang baru.

4) SMPN X Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SMPN X Dumai, diketahui terdapat belanja yang diduga tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS Tahun
2021 yaitu Biaya Langganan TV sebesar Rp XX setiap bulan.
Kepala sekolah dan Bendahara SMPN X Dumai, didalam LHP BPK, menjelaskan. ” Bahwa
untuk langganan TV tersebut pada tahun 2022 telah dihentikan.”

5) SMPN 2X Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SMPN 22 Dumai
diketahui terdapat belanja yang tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran Tahun 2021 yaitu belanja jasa penyusunan BOS sebesar Jutaan Rupiah.
Kepala sekolah dan Bendahara SMPN 2X Dumai, didalam LHP BPK menjelaskan. ” bahwa
belanja Jasa Penyusunan Laporan BOS dibayarkan karena Bendahara
merangkap guru IPA.”

6) SMPN 1X Dumai

Hasil pemeriksaan dokumen LPJ SMPN 1X Dumai, diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS Tahun
2021 dengan rincian sebagai berikut:

a) Biaya Jasa Penyusunan dan Pelaporan Dana BOS sebesar
Jutaan Rupiah untuk Kepala Sekolah dan Bendahara
b) Upah lembur penyusunan Laporan BOS sebesar jutaan rupiah untuk
Bendahara
Kepala sekolah dan Bendahara SMPN 1X Dumai, menurut LHP BPK, menjelaskan.” bahwa
untuk jasa penyusunan dan pelaporan Dana BOS Kepala sekolah dan
Bendahara terlambat mengetahui Juknis Dana BOS yang baru.”

Sedangkan untuk upah lembur penyusunan laporan BOS karena Bendahara lama mutasi
pada pertengahan tahun 2021 dan Bendahara Baru merangkap sebagai guru

c) Terdapat sekolah yang belum menyusun RKAS Tahun 2021

Hasil pemeriksaan atas dokumen RKAS tahun 2021 diketahui terdapat
sekolah yang belum menyusun RKAS Tahun 2021 yaitu SDN 0X BK,

Hasil wawancara BPK, sesuai yang tersirat didalam LHP. Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 0X BK mengakui bahwa sekolah belum menyusun RKAS Tahun 2021. Hal
tersebut karena Bendahara merangkap sebagai guru kelas dan guru extrakulikuler
di sekolah. Realisasi Belanja BOS selama tahun 2021 menggunakan RKAS tahun

  1. Sehingga Hal tersebut Didiga tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler pada:

a) Pasal 13 ayat (2) yang mengatur bahwa pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
1) berstatus bukan aparatur sipil negara;
2) tercatat pada Dapodik;

b) Pasal 14 ayat (2) yang mengatur bahwa Tenaga kependidikan yang dapat
diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan.

c) Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa Dalam pengelolaan Dana BOS
Reguler, kepala sekolah bertugas:
1) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
2) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil
di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
3) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana
BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
4) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

d) Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala
Dinas.

B. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler huruf A nomor 10 poin (f) Pembiayaan Langganan daya dan jasa digunakan untuk :

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan
pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak
stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;
dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain
yang relevan
c. Keputusan Walikota Dumai Nomor 344 Tahun 2021 tentang Tim Manajemen
Bantuan Operasional Sekolah Reguler di Kota Dumai Tahun anggaran 2021 pada
Diktum KEDUA yang menyatakan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
1) melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan untuk memasukkan
data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh Satuan Pendidikan secara online;
3) memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening)
di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta
satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah;
4) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai sebagai penanggung
jawab Tim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah mewakili satuan
pendidikan dasar;
5) Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah
dan masyarakat tentang program Bantuan Operasional Sekolah Reguler
termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
6) mengupayakan penambaan dana untuk satuan pendidikan dan untuk
manajemen Program Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai;
7) melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
8) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah, baik secara offline mauoun secara online oleh Satuan
Pendidikan;
9) menegur dan memerintahkan Satuan Pendidikan yang belum membuat
laporan;
10) mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Stuan Pendidikan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau paling lambat 10
Januari tahun berikutnya;

11) melakukan monitoring pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah
Reguler di Satuan Pendidikan termasuk dengan memberdayakan pengawas
sekolah sebagai Tim Monitoring;
12) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
13) memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim
Bantuan Operasional Sekolah Reguler Provinsi Riau agar memperoleh alokasi
dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler minimal.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Dana BOS sebesar
Belasan Juta Rupiah
di duga tidak sesuai peruntukan;
b. Belanja Dana BOS sebesar Juta Rupiah diduga
tidak dilengkapi pertanggungjawaban yang memadai; dan
c. Belanja Dana BOS pada SDN 0X BK diduga tidak sesuai ketentuan Juknis BOS
Tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh:
a. Kepala Sekolah dan Bendahara kurang mencermati Petunjuk Teknis Dana BOS
Tahun 2021; dan
b. Manajer Tim BOS, Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP belum optimal
dalam melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui Kepala Kepala
Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai denganr
rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Walikota Dumai agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan untuk :
a. Memerintahkan Kepala Sekolah terkait untuk mempertanggungjawabkan dana
BOS tidak sesuai peruntukan dan tidak dilengkapi pertanggungjawaban dengan menyetor ke Kas
Sekolah; dan
b. Memberi teguran secara tertulis kepada Kepala Sekolah SDN 0X BK,
karena diduga tidak menyusun RKAS Tahun 2021.
Sebelum BPK menerbitkan LHP, lima sekolah telah menindaklanjuti atas
dana BOS yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dilengkapi pertanggung jawaban
sebesar belasan juta rupiah yaitu SDN 0X Batu Teritip; SDN
0XX BA, SMPN X Dumai,
SMPN 2X Dumai dan SMPN 1X Dumai dengan menyetor ke rekening masing-masing sekolah…..Bersambung

(Ismail S/Team)
editor ( Denz )