“HAK JAWAB ‘NYASAR’, REDAKSI BERSIKAP TEGAS: SPPG MEKARSARI DITUDING MAINKAN NARASI, SOLIHIN AFSOR SEBUT UPAYA ADU DOMBA INSAN PERS”

Garda News ~ Garut

Polemik pemberitaan dugaan persoalan lingkungan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kian memanas. Alih-alih meredam, langkah pihak SPPG yang melayangkan hak jawab dan klarifikasi melalui media lain justru memantik sorotan tajam dari kalangan pers dan pengamat kebijakan publik.

Wakil Pimpinan Redaksi Jabarbicara.com, Ridwan Firdaus, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi dokumen hak jawab maupun hak koreksi dari SPPG Mekarsari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Redaksi kami terbuka. Namun mekanisme hak jawab dan hak koreksi itu ada aturannya, bukan disampaikan ke media lain. Sampai hari ini, kami belum menerima salinan resmi tersebut,” tegas Ridwan.

Ia juga memastikan bahwa produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik, termasuk konfirmasi kepada pihak terkait. Dalam konteks ini, hak jawab seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita, bukan dialihkan ke platform lain yang berpotensi menimbulkan bias informasi.

Langkah SPPG yang mempublikasikan klarifikasi melalui media berbeda dinilai berpotensi menabrak etika pers. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab bukan sekadar pembelaan diri, melainkan instrumen koreksi yang wajib ditujukan kepada media yang memuat berita awal, agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dalam satu ruang yang sama.
Narasi Berseberangan: Fakta Lapangan vs Klarifikasi

Di sisi lain, klaim dalam hak jawab SPPG terkait kondisi IPAL yang telah membaik juga berbenturan dengan fakta di lapangan. Dalam tayangan video yang beredar di platform YouTube MPGinews, sejumlah warga, termasuk Ketua RT setempat, secara tegas membantah adanya persetujuan warga atas operasional yang sebelumnya dikeluhkan.

Bantahan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara narasi resmi SPPG dengan kondisi riil di masyarakat. Bahkan, isu pencemaran dan bau menyengat yang sebelumnya mencuat belum sepenuhnya terjawab secara transparan di ruang publik.
Solihin Afsor: “Salah Alamat, Ini Bisa Pecah Belah Pers”

Sorotan lebih keras datang dari pengamat kebijakan publik, Solihin Afsor, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia. Ia menilai langkah SPPG mengirimkan hak jawab ke media lain sebagai tindakan “salah alamat” yang berpotensi merusak tatanan etika jurnalistik.

“Kalau hak jawab dikirim ke media lain, itu bukan klarifikasi, tapi bisa jadi upaya mengadu domba insan pers. Ini berbahaya,” ujar Solihin dengan nada tegas.

Ia bahkan melontarkan kritik pedas terhadap fenomena yang berkembang, termasuk dugaan adanya kedekatan antara pihak SPPG dengan oknum tertentu yang mengaku wartawan.
“Kalau mau jadi ‘jogos SPPG’, silakan. Tapi jangan rusak marwah pers. Ini bukan soal membela, tapi soal menjaga independensi,” sindirnya.

Solihin juga mempertanyakan posisi pihak SPPG yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan atau merasa memiliki “backup” dari kalangan media.

“Ini harus diluruskan. Pers itu bukan alat tameng, tapi alat kontrol sosial,” tambahnya.
Ujian Integritas Pers di Daerah
Kasus ini menjadi cerminan penting tentang bagaimana etika pers diuji di tingkat lokal. Hak jawab yang seharusnya menjadi jembatan klarifikasi justru berpotensi menjadi alat propaganda jika tidak ditempatkan pada koridor yang benar.

Di tengah derasnya arus informasi, publik dituntut semakin kritis, sementara media dituntut tetap tegak pada prinsip keberimbangan, verifikasi, dan independensi.
Kini, bola panas ada di tangan semua pihak: SPPG, media, dan juga pemangku kepentingan lainnya. Apakah polemik ini akan berujung pada klarifikasi yang mencerahkan, atau justru semakin mengaburkan kebenaran?
Yang jelas, satu hal tak bisa dibantah: dalam dunia pers, prosedur bukan sekadar formalitas—melainkan fondasi kepercayaan publik.

((**))
Editor (( Denz ))