Pemimpin Yang “Bolong Di Siang Bolong”, Begitulah Oknum Kasek SDN, 078529 Hilifadolo Kecamatan Aramo Kebupaten Nias Selatan, an. SW. S.pd.
Garda News ~ Nias Selatan

Pada hari Kamis, tanggal 04/11/2025, resmi di laporkan ke Kajari Nias Selatan, Polres Nias selatan, Dinas pendidikan nias selatan, Inspektorat Nias selatan dan BKAD Nias Selatan oleh masyarakat, pemerintahan desa, BPD desa hilifadolo, komite bersama orangtua siswa/i SDN,078529 hilifadolo kecamatan aramo, oknum kasek SDN,078529 Hilifadolo an. SW, S.pd. atas perbuatan dan perilakunya mengaktifkan anak kandungnya kepala desa aramo kecamatan aramo kabupaten Nias Selatan an. Disma D halawa, S.pd dalam penerimaan dacil, PPG dan sampai lulus jadi P3K, PW. Tahun 2025 di SDN 078529 hilifadolo yang belum pernah mengajar di sekolah tersebut.
Tapi bukan hanya itu perilaku oknum ibu kasek SDN 078529 hilifadolo, di berikan ruang angin segar kepada 4 orang guru P3K dalam kedisplinan, kehadiran di sekolah kayak kunang – kunang malam setiap minggu, dan di duga ada kingkalikong kepada guru P3K yang mana notebene bapak/ibu guru P3K selama ini hanya 2x seminggu mereka ke sekolah.
salah seorang narasumber yang kita percayakan dari desa hilifadolo yang tidak di sebut namanya menyampaikan kepada awak media, mereka menyatakan semenjak menjadi kepala sekolah ibu kasek SW, sangat berdampak dan menurunnya kualitas pembelajaran, kedisplinan siswa di sekolah ulahnya ibu kasek sampai saat ini yang tidak mempunyai bakat untuk kepemimpinan.
Dalam kasus ibu kasek SDN 078529 hilifadolo, ianya tidak berpedoman pada undang – undang atau peraturan kedisplinan ASN yang mana UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP no 49 tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian pemerintah dengan perjanjian kerja, Peraturan Badan Kepegawaian negara no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan badan kepegawaian negara no 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Salah seorang pemerintahan desa hilifadolo kecamatan aramo menyatakan kepada awak media bahwa yang lebih anehnya lagi ibu kasek mengaktifkan anak kandungnya an. Disman D. Halawa, S.pd, di dapodik mulai tahun 2022 di SDN 078529 hilifadolo, sementara ibu kasek SW, baru jadi kepala sekolah di SDN 078529 hilifadolo tahun 2023, tetapi oknum ibu Kasek melakukan manipulasi data mantan kepala sekolah di dapodik, yang mana ada bapak/ibu guru GTT yang sudah mengabdi di sekolah itu selama 5 tahun namun tidak lulus P3K PW.
Seiring dengan saat kami pemerintahan desa, BPD bersama orangtua siswa dan komite koordinasi sama ibu kasek di sekolah, tentang data bapak guru P3K PW siluman yang lulus di sekolah yang belum pernah kami lihat wajah orangnya, tapi ibu kepala sekolah tidak hadir, jauh sebelumnya sudah kami sampaikan kepada ibu kasek bahwa kami akan datang di sekolah untuk koordinasi tentang guru siluman itu, namun ibu kasek menghindar dari perbuatannya, yang mana setelah kami datang di sekolah saat itu di papan data struktur kepegawaian an. Disman D halawa, S.pd sudah di lakban warna hitam oleh ibu kasek. Pengakuan salah seorang palapor kepada awak media
Pada di konfirmasi media ke ibu kasek melalui via seluler nya tentang ulahnya ini maka tidak ada respon, sampai awak media menayangkan dalam berita.
Harapan pelapor kepada awak media, pihak APH dan APIP terlebih pemerintah daerah dalam hal ini ibu Kadisdik Nias Selatan memohon di proses secara hukum ibu kasek SDN 078529 Hilifadolo kecamatan aramo dan anak kandungnya atas perbuatan dalam melakukan manipulasi data siluman an. Dismadermawan halawa, S.pd
Nik. : 121415010193001
NUPTK : 6433771672130502 menerima dacil mulai tahun 2024, lulus PPG dan lulus P3K PW, yang mana ibu kasek SW melakukan penyalahgunaan wewenang pasal 17 uu nomor 30 tahun 2014, menyatakan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan di larang menyalahgunakan wewenang, yang mencakup larangan melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang – wenang.
Sebaliknya pelapor menyampaikan apabila tidak di proses secara hukum ibu kasek SDN 078529 Hilifadolo an. SW, atas perbuatannya dalam menyalahgunakan wewenang maka di berikan kami pemberitahuan untuk di stop laporan kami ini dan di lakukan kongfrens pers di depan umum, tuntutan salah seorang pelapor kepada awak media.
Pewarta (Biro)
Editor. (((Redaksi)))

