KPK dalami aliran uang kasus mesin EDC saat periksa lima saksi

Garda News – Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni saat memeriksa lima saksi (15/10).

Lima saksi tersebut adalah Pramadia Adhie Lazuardi dan Erick Radiktya selaku karyawan swasta, Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri Suhaili, dan Direktur PT Saveprint Indonesia Sandra Kusumadewi.

“Penyidik menggali keterangan terkait aliran uang dan proses mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK mendalami para saksi mengenai pekerjaan pengadaan mesin EDC di BRI yang disubkonkan.

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK mendalami para saksi mengenai pekerjaan pengadaan mesin EDC di BRI yang disubkonkan.

(( S. Deni ))
Editor (( Denz ))