Kasasi ke MA, Kubu Fredy Dinilai Panik dan Gagal Hormati Putusan Hukum
Garda News ~ Bandung
Bandung 24 Agustus 2025

Konflik internal LSM PENJARA kembali memanas. Setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kubu Fredy S. Panggabean kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepanikan dan upaya mempertahankan kudeta ilegal yang sebelumnya ditolak pengadilan.
Dalam relaas resmi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 40/Pdt.Sus-HKI/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tercatat bahwa pihak pemohon kasasi adalah DPP LSM PENJARA versi Fredy, melawan Agung Setiawan sebagai Termohon Kasasi, serta turut melibatkan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal ini, pihak Agung Setiawan menegaskan bahwa kasasi yang diajukan kubu Fredy tidak mengubah fakta hukum bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak pernah mengesahkan Munaslub ilegal yang mereka lakukan.
“Ini bukti mereka tidak legowo dengan kekalahan. Munaslub yang mereka gelar cacat hukum, melanggar AD/ART, dan sekarang mereka mencoba akal-akalan melalui jalur kasasi,” tegas salah satu pengurus DPP yang sah, Minggu (24/8).
Menurutnya, upaya hukum ini justru membuktikan bahwa klaim Fredy cs tentang kepengurusan sah hanyalah narasi kosong. “Kalau mereka merasa benar, tidak perlu lagi kasasi. Fakta ini menunjukkan mereka sedang panik dan mencari celah hukum,” tambahnya.
Agung Setiawan sendiri masih berstatus Ketua Umum yang sah sesuai hasil Munas resmi dan tercatat dalam akta pendirian yang diakui negara. Hingga ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung, tidak ada alasan untuk mengakui kepengurusan ilegal hasil kudeta.
LSM PENJARA menyerukan seluruh pengurus dan anggota di daerah untuk tetap solid. “Jangan terprovokasi. Kita lawan segala bentuk pengkhianatan konstitusi organisasi dan pembajakan nama besar LSM PENJARA,” pungkasnya.
Kasus ini tercatat dalam perkara No. 27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan kini berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
(( Red ))
Editor (( denz ))

