KPK imbau PIHK tidak ragu kembalikan uang dari jual beli kuota haji

Garda News ~ Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak ragu untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari jual beli kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian itu dapat memulihkan aset negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Terkait dengan asset recovery, kami juga terus mengimbau kepada para PIHK atau biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini,” kata Budi dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menegaskan PIHK dapat menyampaikan perihal pengembalian aset negara kepada tim penyidik.

“Silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

(( S. Deni ))
Editor (( Denz ))