KPK panggil mantan direktur utama perusahaan perhutanan
Garda News ~ Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani Wahyu Kuncoro (WK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WK selaku mantan Dirut Perum Perhutani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa Wahyu Kuncoro yang saat ini menjabat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN, Budi mengatakan penyidik KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial SA sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.
(( S. Deni ))
Editor (( Denz ))