GARDA NEWS ~ SUMUT

DPP K. SEJATI (Serikat Buruh Sejahtera Independen) dan DPC FIKEP K.SBSI Kota Medan bersatu untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa Kamis 20 Oktober 2022 ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kantor DPRD TK I Provinsi Sumatera Utara, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Kantor Walikota Medan.

Menurut Ledy Kristiani Zega, S.H dan Warisman La’ia sebagai Koordinator aksi bahwa Aksi Unjuk Rasa itu sdh siap dilaksanakan dengan pemberitahuan resmi kepada pihak Poldasu dan seluruh yang terkait lainnya termasuk lembaga tujuan aksi telah disampaikan secara tertulis.

Adapun alasan aksi itu dilakukan menurut Ketua Umum DPP K SEJATI (Fatiwanolo Zega,S.H) adalah untuk mengadukan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang diduga kurang respon atas pengaduan masalah pelaksanaan Hak-hak Normatif pekerja/buruh di Sumatera Utara bahkan diduga ada permainan dengan pihak-pihak perusahaan yang melanggar hukum dan merugikan pekerja/buruh.

Zega menyebutkan beberapa perusahaan seperti PT. Garuda Mas Perkasa di Jl. K.L Yos Sudarso Tj. Mulia Medan, PT. TSI di KIM II yang telah bertahun-tahun diadukan kepada pengawas Ketenagakerjaan atas pelanggaran Hak Normatif, tetapi tidak ada mengetahui hasil pengaduan tersebut, yang terlihat menurut Zega bahwa sejak pengaduan disampaikan, pihak oknum-oknum Pengawas dengan pihak Perusahaan semakin mesra mesra dan kompak (Kasus yang merupakan pelanggaran tidak berkabar),” tambah Zega dengan nada kesal.

Zega berharap Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara dan menempatkan orang yang tepat agar masalah-masalah Ketenagakerjaan terutama pelanggaran Normatif seperti Upah, BPJS dan Kebebasan berserikat di Sumatera Utara dapat terselesaikan.

( A-R )
editor ( Denz )