Garda News – Kabupaten

Kepulauan Aru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dibawah nahkoda Parada Situmorang kembali unjuk gigih mengungkap bebebrapa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang meresahkan seantero masyarakat di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Potret kegigihan itu ditunjukan dengan menaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Dikutip dari sorotnuswantoronews.com Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetio Niti Sasmito didampingi Kasi Pidsus Fauzan. Arif Nasotion dan Nikolas Simanjuntak selaku Jaksa Fungsional Pidsus
menjelaskan bahwa, untuk kasus Tipikor pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru dinaikan status penyidikannya ke tingkat penyidikan pada pengadaan mobil Alokon (Mobil Box) Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.583.000.000,

Kemudian untuk kasus Tipikor pada Dinas Kesehatan kita naikan status penyelidikan-penyelidikan ke penyidikan pada dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara tahun Anggaran 2017- 2021.

“Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi ini awalnya dikerjakan oleh PT EBS selaku penyedia di tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 18.125.300.000,- namun tidak selesai dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021 oleh PT MJ selaku penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.298.238.000,-, jelas Romi.

Romi juga menambahkan bahwa, untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan puskesmas Longgar kecamatan Aru Tengah Selatan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Marlasi, Kabupaten Kepulauan Aru diduga terjadi kebocoran keuangan. Sejak tahun 2017-2019, rumah sakit yang menghabiskan dana Rp 18 miliar lebih ini belum juga selesai dikejakan, bahkan pembangunannya terkesan asal-asalan.

Belum lagi masalah ini diselesaikan, pemda Kabupaten Kepulauan melalui Dinas Kesehatan setempat di tahun 2019 kembali melakukan pembelian alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 4 miliar sehingga menuai banyak tanggapan dari banyak kalangan masyarakat.

Ironisnya lagi, kendati publik mulai angkat bicara terkait ketidak beresan dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Marlasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru di Tahun 2021 malah kembali menggelontorkan dana 5 milyar lebih melalui Dinas Kesehatan setempat untuk kelanjutan pekerjaan tersebut.

Sayangnya, uang milyaran milik rakyat itu manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Kini rumah sakit tersebut diterlantarkan dan dibiarkan menjadi tempat hunian para hantu.

Wartawan:DL
editor ( Denz )