Garda News – Jakarta

Aparatur peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia sepanjang tahun 2021 telah menjatuhkan Vonis sebanyak kurang lebih 250 hakim yang telah di jatuhkan hukuman.
“Mulai dari kasus pelanggaran ringan,sedang hingga berat,”Ujar Ketua Mahkamah Agung RI.Prof.Dr.H.M Syaifuddin. dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia Rabu ( 29/12/2021 ).

Sebanyak 25, Telah mendapatkan sanksi berat, serta sebanyak 22 dijatuhkan sanksi sedang dan 82 di jatuhkan sanksi ringan, Dari sebanyak 129 sanksi,” kata Syaifuddin.

lanjut ” yang dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc.
Sejumlah pejabat tehnis ini seperti panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti, “sebut Syaifuddin, Ini tak luput dari hukuman, Ada pula yang dijatuhkan pada 17 staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri ( PPNPN ) sebanyak 17 itu, diantaranya sepuluh sanksi berat, empat sanksi sedang-sedang dan sisanya sanksi ringan.

Aspek integritas merupakan salah satu modal awal dalam membangun modal peradilan yang bersih dan berwibawa. Sehingga, “Saya menempatkan aspek integritas sebagai Fokus utama dalam program pembaharuan reformasi birokrasi peradilan,”ungkap Syaifuddin.

Sementara sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 2.897 aduan masyarakat yang masuk terkait pengawasan kinerja para hakim.dari jumlah tersebut sebanyak 2.516 telah selesai diproses hukum, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan yang masuk kantor Mahkamah Agung dalam proses penanganan. Dijelaskannya,”Syaifuddin, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial ( KY )telah menggelar sidang majelis kehormatan hakim ( MKH ).

Ada tiga hakim dengan hasil akhir dijatuhkan hukuman masing – masing hukuman disiplin berupa sanksi berat yaitu hakim Non palu selama dua tahun.

Selanjutnya terkait surat rekomendasi penjatuhan disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial ( KY ) yang dijatuhkan ke Mahkamah Agung ( MA ) pada tahun 2021 sebanyak 60 Rekomendasi, tiga Rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan dijatuhkan sanksi, Sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan 54 Rekomendasi Terkait dengan tehnis yudisial dan 3 rekomendasi karena Terkait dengan substansi putusan.
“Sebenarnya masalah ini merupakan masalah lama yang terus berulang,”Ujar Syaifuddin.

pewarta ((( Aw / Sam )))
edito ( Denz )