GARDA NEWS ~ PEKANBARU

Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan tersangka berinisial GM (28) beberapa waktu lalu.

GM melakukan pencurian pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 03.00 Wib disebuah rumah yang terletak di Jl. Pesisir Gg. Natuna Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.

Saat itu korban sedang tidur terlelap dan pelaku masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mendorong paksa sehingga pintu tersebut terbuka, setelah itu pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A5s dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A37 milik korban,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. DR. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy. SH.SIK yg diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH, Senin (07/03/22).

Atas kejadian tersebut korban kehilangan barang berupa 2 (dua) unit handphone yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta.
Dijelaskan Kanit Reskrim, dari hasil pengembangan pelaku GM sudah melakukan aksinya di beberapa Lokasi berbeda di Wilkum Polsek Rumbai Pesisir.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Asus Zenfone, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 1 (satu) unit Hp merk Nokia Note 6, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5S dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A37.

Perlu saya tambahkan bahwa si pelaku GM ini pernah dihukum dalam kasus Narkotika selama 4 tahun dari tahun 2016 dan bebas pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Kanit.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

((( A-R )))
editor ( Denz )