GARDA NEWS ~ PEKANBARU

Terkait dugaan Zulfitra Pemimpin Redaksi media online (siber) www.theendlesscoverage.com, lakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan dugaan tabrak Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), akan Hakjawab yang telah diberikan oleh Ayub Bacin baik atas nama pribadi maupun atas nama Ketua PJID Nusantara DPD Aceh Singkil Provinsi Aceh, yang diduga tidak dilayani, atas judul : ” Ayub Bacin Jangan Menebar Permusuhan “, dengan link berita : https://www.theendlesscoverage.com/2022/06/ayub-bacin-jangan-menebar-permusuhan.html diunggah pada Sabtu (25/06/2022) kemarin dengan admin Redaksi.

Kamis (21/07/2022), Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PjID N, layangkan surat permohonan kepada Kapolres Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan nomor surat : 01/DPP PJID – Nusantara/VII/2022, perihal : Permohonan Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Saudara Aiyub Bancin dengan nomor Laporan Polisi : LP-B/85/VII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh tertanggal 04 Juli 2022.

” Surat permohonan tersebut diatas, disampaikan Ketua Umum DPP PJID N Ismail Sarlata untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia baik atas nama perorangan,sekelompok orang maupun organisasi atau lembaga berbadan hukum yang merasa dirugikan atas karya jurnalis yang dihasilkan media online (siber) www.theendlesscoverage.com, dan merasakan Hakjawab yang telah diberikan dan disampaikan pada Senin (27 Juni 2022) kepada Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi hingga sampai saat ini tidak dilayani”. ungkap Pajar Saragih kepada awak media, via Mesengger WhatsApp, Kamis (21/07/2022)

Ketua Umum Ismail Sarlata melakukan hal tersebut, sebagai tanggungjawabnya kepada Ayub Bacin Ketua DPD PJID Nusantara Aceh Singkil yang mana Organisasi pers wajib mengayomi,dan melindungi setiap anggota yang tergabung baik diminta maupun tidak didalam wadah Organisasi yang di Pimpinnya (Ismail Sarlata)

Surat permohonan tersebut disampaikan , Pajar Saragih menilai : “Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi diduga Gagal Paham dan Gagal Fokus, sehingga dirinya tidak melayani Hakjawab yang wajib dijalani oleh Pers yang menerimanya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2), ayat (3), KEJ pasal 10 dan 11 secara Proposional dan mekanisme yang ada.”

Dirinya (Zulfitra) yang diduga sudah tidak melayani Hakjawab, justru mengirimkan dugaan surat cinta yang dikirimkan kepada Aiyub Bacin, perihal ‘Tanggapan Hakjawab’. Yang mengkaitkan Hakjawab dengan organisasi PJID Nusantara dengan mempertanyakan keabsahan ke Anggotaan dan KTA yang dimiliki Ayub Bacin kepada Sekretaris Jendral dan Munardi selaku Ketua Harian,seperti yang tertera dalam dugaan surat cinta yang di kirimkan

Tidak hanya itu saja, Zulfitra juga diduga gagal paham akan ke redaksian.Dimana didalam sebuah redaksi media online (siber) www.theendlesscoverage.com yang di Pimpinnya selaku Pemimpin Redaksi terdapat 3 (tiga) orang Penanggungjawab. Sementara menurut pengetahuan yang saya miliki, didalam sebuah keredaksian baik cetak maupun online yang sama Penanggungjawab hanya dipimpin oleh satu orang baik secara terpisah dari Pemimpin Redaksi,maupun dirangkap oleh Pemimpin Redaksi sendiri. Namun dimedia online tersebut diatas, Penanggungjawab diduduki oleh 3 (tiga) orang dengan titel akademi SH, yang diduga untuk menakut-nakuti dan atau dugaan lainnya.

Dipenghujung, saya Pajar Saragih Wakil Ketua Umum mewakili DPP dan Ketua Umum PJID Nusantara dapat memenuhi surat permohonan yang telah diajukan ke Kapolres Aceh Singkil demi menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh kepastian hukum, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentan Pers pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan KEJ pasal 10 dan pasal 11……..(DPP PJID Nusantara)

(…)
editor ( Denz )