Garda News ~ Kota Banjar

Diduga tindak penipuan dilakukan oleh seorang oknum therapis bekam dan penjual madu sunnah bernama Usev Supriadi atau Usev Bekam (33 tahun), seorang korban berinisial R (45 tahun) yang merupakan warna negara Singapura-Indonesia melapor ke Polres Banjar, Jawa Barat pada Sabtu 16 April 2022.

Proses hukum yang dikuasakan oleh korban kepada saudaranya yg berdomisili di Purwakarta, Jabar diterima dengan baik oleh pihak Polres Banjar.

Perwakilan si korban pun menceritakan kronologis kejadian awal mula saat saudari perempuannya berkenalan dengan US melalu jejaring sosial facebook sktr satu tahun yg lalu Mei 2021.

Perwakilan si korban menceritakan,
“Awal mulanya saudari sy menanyakan obat buat sakit ditangan yg sedang dideritanya melalui inbox, karena terlapor sendiri kan basisnya adalah penjual obat-obat herbal..” pungkasnya.

“Tp lama kelamaan, si terlapor sendiri mulai mengunakan tipu daya dengan tujuan agar si korban mengeluarkan sejumlah uang, dengan alasan untuk usaha madu herbal..” imbuhnya.

Tambahan dr si pelapor,
“Terlapor meminta sejumlah uang, dari mulai kecil hingga besar, dengan alasan modal usaha, biaya pengobatan anak, operasi mata, hingga pembelian motor pribadi. Kerugian korban jika dihitung keseluruhan mencapai hingga Rp35,000,000 (Tiga Puluh Lima juta Rupiah)”

Korban R sempat berusaha meminta jalur mediasi yg di wakilkan kepada saudaranya yg berdomisili di Purwakarta terserbut, namu terlapor US menolak dan justru “menantang” agar diproses secara hukum saja.

Korba US cukup dikenal sebagai seorang therapis bekam dan pedagang madu herbal di kota Banjar tersebut, terlapor memiliki 2 orang anak dr pernikahan yang ke 2 dan diketahui memiliki 1 orang istri.

“Ironisnya, terlapor mengaku masih single (Duda) kepada si korban, agar si korban terpedaya dengan rayuannya hingga di iming-imingi pernikahan”
terakhir ucap si pelapor yang mewakili korban.

Saat proses hukum sudah ditangani oleh Polres koya Banjar, demi proses lebih lanjut, Polres kota Banjar akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Pewarta : R R
editor ( Denz )