Diduga Oknum Panitia Pembebasan lahan Meraup Untung Milyaran, Pemilik lahan Gigit Jari

GARDA NEWS.COM – SUMEDANG

Pembebasan lahan bendungan Cipanas yang terkena dampak Mega proyek strategis nasional ( PSN ) terletak di desa Karanglayung Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Kini menjadi pertanyaan besar karena pihak panitia Desa Karanglayung di dalam pembebasan lahan banyak meraup keuntungan besar yang terindikasi Ikut bermain dalam pembebasan lahan tersebut. Seperti halnya yang terjadi di Desa Karanglayung, tiga Oknum Panitia yang berinisial Ad, Us dan Bs banyak disorot warga, Pasalnya didalam pembebasan lahan terdampak bendungan Cipanas, dalam daftar nominatif penerima banyak muncul nama Ad, Us dan Bs mendapatkan uang ganti rugi ( UGR ) nilainya puluhan milyar.

Sementara berdasarkan sumber yang dihimpun dilapangkan Garda News.Com, Selasa ( 03/04/2024 ) Mengatakan, terkait pembebasan lahan ketiga nama Panitia yang berinisial Ad, Us dan Bs, konon tidak memiliki lahan luas hektaran, akan tetapi memiliki tanah hanya puluhan bata saja, ironisnya setelah adanya pembayaran uang ganti rugi ( UGR ) untuk pembangunan bendungan Cipanas ketiga nama tersebut mendapatkan uang puluhan milyar, Ungkap Sumber yang minta identitasnya jangan di cantumkan.

“Jadi buah bibir di kalangan masyarakat desa Karanglayung tiga nama orang tersebut.yang diduga menerima uang ganti rugi ( UGR ) menerima uang milyaran.

Masih menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa 5 nama para pemilik tanah diantaranya : Wirsa, Nana, Juma, Rasdi dan Nini Kalsi, yang terletak di blok Totodan dan ladrang di dalam pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Cipanas terindikasi tidak menerima uang ganti rugi padahal para pemilik tanah tersebut, memiliki surat baik SPPT atau yang lainnya, dan setiap tahun membayar pajak.

Namun ironisnya dalam pembebasan lahan Desa Karanglayung tidak menerima uang ganti rugi ( UGR ), “Ujarnya

Masih Dikatakan Sumber Tiga nama panitia yang berinisial Ad Us dan Bs didalam pembebasan diduga keras bekerja sama dengan pihak Oknum BBWS Cirebon, terkait pengukuran untuk memunculkan tanah timbul yang tergerus longsor akibat aliran sungai untuk dibuatkan SPPT dan diajukan guna mendapatkan uang ganti rugi ( UGR ) yang nilainya sangat Fantastis milyaran Rupiah.

Masih lanjut sumber bahwa oknum panitia berinisial Us memiliki tanah tapi punya istrinya hanya seluas kurang lebih 80 hingga 90 bata saja, “ucap sumber.

Sedangkan inisial Ad memiliki sebidang tanah tapi berada di desa Ungkal. Namun pada kenyataannya ketiga nama tersebut, pembebasan lahan untuk desa Karanglayung mendapatkan uang ganti rugi ( UGR ), Untuk itu di mohon kepada aparat penegak hukum untuk turun kelapangan guna mengusut adanya dugaan manipulasi didalam pembebasan tanah bendungan Cipanas, ” Harap Sumber.

( Tim )
Editor ( Denz)