Garda News ~ Pemalang

Media atau jurnalis di lindungi oleh UU 40 tahun 1999 pasal 1 pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memilih, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara dan gambar, serta data, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika yang dan segala jenis saluran yang tersedia.
Bab 8 pasal 1&2
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat, menghalang-halangi tugas pokok kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara 2 tahun dan atau denda RP 500,000,000.

pada saat para awak media berkunjung ke sekolahan SMP N 1 Petarukan kabupaten Pemalang hari Kamis 13-01-2022 sebagai awak media kami merasa prihatin dengan kejadian yang seharusnya tidak perlu yaitu dengan adanya Aturan Kepala sekolah yang menurut kami kurang etis atau berlebihan kronologi saat awak media Berkunjung ke sekolah tersebut di depan sudah di hadang oleh satpam atau penjaga (karena di situ tidak menggunakan seragam ), kemudian Satpam atau penjaga menanyakan dari mana mau, bertemu dengan siapa.

kami jawab dari media pak. kemudian bertanya lagi ada keperluan apa kami jawab hendak bertemu kepala sekolah. lantas penjaga menyodorkan sebuah buku /buku tamu selanjutnya kami isi buku tamu tersebut.

Adalah sebuah hal yang wajar kami anggap baik jikalau harus mengisi buku tamu, Kemudian kami di tanya kembali apakah sudah ada janji,’ kami jawab belum, dalam hati awak media sungguh sangat sulit untuk bertemu dengan hanya seorang kepala sekolah, sampai di situ pun kita maklumi. tetapi yang lebih miris lagi dengan disuruh nya awak media ber jejer di foto, dari kejadian itu kami berfikir ada sebuah tanda tanya besar kenapa kok perlakuan pihak sekolah begitu aneh.

selanjutnya” kami pun bertanya kembali kepada penjaga lho pak kenapa kita disuruh baris terus di foto. penjaga menjawab itu aturan kepala sekolah kami, ” ungkap ” penjaga pos satpam dan saya hanya di perintah oleh kepala sekolah.

Untuk mengambil foto dan memberikan laporan ke kepala sekolah kemudian Satpam tersebut bergegas ke menuju ruangan kepala sekolah untuk memberikan laporan nya.

kemudian Satpam kembali menghampiri awak media dengan memberikan sebuah jawaban “maaf” pak bapak kepala sekolah tidak berada di tempat sedang ada acara makan-makan pecak belut di Tegal melati ungkap penjagga sekolah kepada awak media
Menurut saya sebagai awak media perlakuan tersebut sangatlah berlebihan dan tidak etis, seharusnya pihak sekolah ( kepala sekolah ) bisa lebih bijak dalam menerima atau menyambut siapa pun tamu yang datang termasuk awak media atau insan pers Karena seorang wartawan atau jurnalis juga merupakan produk dari pendidikan.

seharunya dalam hal ini pihak sekolah bisa memberikan contoh yang lebih santun dan lebih baik. ” imbuhnya “.

pewarta (((Sukma)))
editor (Denz)